loading...
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menjelaskan, arahan Presiden dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat yang sangat jelas kepada semua jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan berskala besar ini dilakukan sebagai langkah nyata implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menjelaskan, arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan mandat yang sangat jelas kepada semua jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap aksi pembakaran lahan. Di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu demi melindungi kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat dari dampak buruk asap karhutla.
Dia mengungkapkan, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penyegelan terhadap 50 badan usaha yang tersebar di 8 provinsi dengan total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare. Pulau Kalimantan menjadi wilayah dengan luasan terbakar terbesar yang ditindak, yakni mencakup 36 badan usaha dengan total area 23.634,72 hektare.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Inpres 11/2026, Larang Bakar Hutan untuk Buka Lahan
Di kawasan ini, penindakan terbesar berada di Kalimantan Barat yang melibatkan 18 badan usaha seluas 12.920,88 hektare, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 6 badan usaha seluas 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah sebanyak 6 badan usaha seluas 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur sebanyak 4 badan usaha seluas 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara sebanyak 2 badan usaha seluas 308,07 hektare.








































