loading...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/SindoNews
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK
PADA beberapa tahun terakhir, pengelolaan fiskal nasional menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring dengan dinamika perekonomian global dan domestik. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, fluktuasi harga komoditas, normalisasi kebijakan moneter global, serta berbagai penyesuaian kebijakan struktural di dalam negeri telah memberikan tekanan nyata terhadap kinerja penerimaan negara.
Penerimaan negara yang bersumber dari pajak, cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta bea masuk dan bea keluar mutlak menjadi indikator utama dalam menilai tingkat ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh sebab itu, evaluasi yang komprehensif terhadap realisasi penerimaan negara menjadi krusial untuk menilai kemampuan kapasitas fiskal dalam menopang belanja negara sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
Saat ini, data Kementerian Keuangan RI (2026) menunjukkan bahwa kinerja penerimaan negara sepanjang tahun anggaran 2025 menghadapi tekanan yang cukup signifikan karena tidak seluruh target yang ditetapkan dapat tercapai. Total pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun, atau sekitar 91,7% dari outlook semester II sebesar Rp2.865,5 triliun, sehingga terdapat shortfall sekitar Rp109,2 triliun.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa kapasitas fiskal pemerintah belum sepenuhnya optimal dalam menopang kebutuhan belanja negara, khususnya di tengah tuntutan menjaga stabilitas ekonomi makro dan keberlanjutan program prioritas nasional. Meski demikian, tak dimungkiri bahwa terdapat beberapa komponen penerimaan yang berperan sebagai penyangga fiskal, antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp534,1 triliun atau 104,0% dari target APBN Rp477,2 triliun, serta bea keluar dengan realisasi Rp28,4 triliun, jauh melampaui target Rp4,4 triliun, yang terutama didorong oleh kenaikan harga dan volume ekspor komoditas tertentu seperti CPO dan dibukanya kembali ekspor konsentrat tembaga.
Pasalnya, capaian positif pada beberapa pos penerimaan di tahun 2025 tersebut belum mampu menutupi pelemahan pada sumber utama pendapatan negara. Struktur penerimaan Indonesia kini yang masih didominasi oleh pajak dan cukai menyebabkan kinerja kedua pos tersebut sangat menentukan pencapaian target pendapatan secara agregat.
Artinya, ketika realisasi pajak dan cukai melemah – baik akibat perlambatan aktivitas ekonomi, perubahan pola konsumsi, maupun penyesuaian kebijakan fiskal – dampaknya secara langsung akan tercermin pada tidak tercapainya target penerimaan negara secara keseluruhan. Situasi ini pada akhirnya menimbulkan tekanan fiskal yang membatasi ruang gerak pemerintah dalam membiayai belanja negara sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan nasional.































