loading...
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk mendalami bukti-bukti yang didapatkan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited ( Petral ). Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.
"Saudara Sudirman Said diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di Petral, untuk mendalami beberapa keterangan yang perlu didalami penyidik dan terkait beberapa bukti yang diperlihatkan, pengetahuan beliau baik sebagai saat menjabat VP di Pertamina maupun Menteri ESDM," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Menurut Anang, Sudirman Said diperiksa oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pasalnya, dia pernah menjabat sebagai VP di Pertamina periode 2008-2009. Dia juga diperiksa karena pernah menjabat sebagai Menteri ESDM periode 2014-2016.
"Dia diperiksa untuk kedua kalinya. Dalam pemeriksaan itu ada dua peristiwa, karena Petral ini periode 2008 sampai 2015, dia diperiksa dalam dua kapasitas sebagai senior vice president waktu menjabat di Pertamina 2008-2009, juga diperiksa sebagai Menteri ESDM 2014-2016," tuturnya.
Namun, Anang tak merincikan lebih jauh tentang poin pemeriksaan tersebut lantaran masuk dalam materi penyidikan.
Sebelumnya, Sudirman Said berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki political will kuat dalam memberantas mafia migas. Sehingga, kasus-kasus dugaan korupsi seperti pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) bisa dicegah.





































