Nelayan Minta Pemerintah Hapus PBB Laut hingga Tolak Kapal Asing

3 hours ago 2

loading...

Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) Sampaikan 14 Tuntutan Aspirasi Rembuk Nelayan 2025 ke Kementerian Sekretariat Negara RI, yang kemudian diteruskan ke Presiden RI Prabowo Subianto. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Solidaritas Nelayan Indonesia (SNI) menyampaikan 14 poin tuntutan kepada pemerintah, menolak sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Laut dan naturalisasi kapal asing. Tuntutan ini merupakan hasil Rembuk Nasional Nelayan 2025.

Delegasi SNI diterima secara langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, di kompleks Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, pada Senin (29/9). Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi yang akan diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Umum SNI Hadi Sutrisno menyatakan, ke-14 poin tersebut merupakan suara dan jeritan hati nelayan serta pelaku usaha perikanan dari seluruh penjuru Nusantara. "Ini hasil Rembuk Nasional 2025. Suara dari Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi bersatu," tegas Hadi.

Beberapa tuntutan utama nelayan antara lain pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Mereka juga menolak kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal di bawah 30 GT dan menghapus kewajiban Buku Pelaut yang dinilai tidak praktis.

Isu perpajakan juga menjadi perhatian serius. Nelayan meminta penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maksimal 3 persen dan penghapusan PBB Laut yang dinilai tidak adil. Mereka juga mendesak penghapusan diskriminasi terhadap kapal angkut dan berbagai kewajiban sertifikat yang berpotensi menjadi pungutan liar.

Baca Juga: Rembuk Nelayan 2025, Meminta Prabowo Perhatikan Nasib Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan

Tuntutan lain yang disorot adalah penolakan keras terhadap naturalisasi kapal asing dan wacana penambahan tenaga kerja asing di kapal perikanan. SNI menduga kebijakan ini berpotensi merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Mereka mendorong KPK untuk menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan tersebut.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |