Laras Faizati Divonis 6 Bulan, Hakim Minta Langsung Dibebaskan dengan Pengawasan

1 hour ago 3

loading...

Mantan pegawai AIPA Laras Faizati Khairunnisa divonis 6 bulan penjara di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Dia terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian demo ricuh akhir Agustus 2025. Foto: Puteranegara

JAKARTA - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa divonis 6 bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo ricuh pada akhir Agustus 2025. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan dalam sidang putusan yang digelar Kamis (15/1/2026).

Hakim menilai perbuatan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut untuk melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Polisi

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar I Ketut Darpawan.

Meski demikian, Hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani. Laras dijatuhi pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak kembali melakukan tindak pidana. "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahan segera setelah putusan diucapkan," katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sejumlah keadaan dinilai meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, belum pernah dipidana, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, Laras Faizati ditetapkan tersangka akibat hasutan membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa ricuh akhir Agustus 2025.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Dia menilai Laras telah membuat konten hasutan ketika demo di Mabes Polri. Dia mengajak membakar markas Korps Bhayangkara.

(jon)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |