Krisis Tata Kelola dan Hukum Pasar Modal

1 day ago 6

loading...

Firman Tendry Masengi, Advokat/Pendiri RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparancy Law). Foto/Dok. SindoNews

Firman Tendry Masengi
Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute (Research and Education Center for Humanitarian Transparency Law)

PASAR modal tidak runtuh karena fluktuasi harga, melainkan karena runtuhnya kepercayaan terhadap hukum. Ketika lembaga pengawas yang seharusnya menjadi penjaga integritas justru berada dalam pusaran krisis legitimasi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar stabilitas indeks, tetapi wibawa negara dalam menegakkan hukum bisnis. Dalam konteks inilah dinamika pengunduran diri pimpinan otoritas pasar modal harus dibaca sebagai peristiwa hukum, bukan sekadar peristiwa politik atau administratif.

Peristiwa pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga pengelola dan pengawas pasar modal dalam waktu yang berdekatan harus dipahami sebagai fenomena hukum dan tata kelola, bukan sekadar dinamika administratif. Dalam perspektif hukum bisnis, stabilitas pasar modal tidak ditentukan semata oleh kinerja indeks, melainkan oleh kepastian hukum, kredibilitas regulator, serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip keterbukaan dan keadilan transaksi.

UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal meletakkan asas keterbukaan sebagai jantung sistem perdagangan efek. Pasal 1 angka 25 dan Pasal 86 mewajibkan setiap emiten dan pihak terkait mengungkapkan fakta material secara benar dan lengkap. Prinsip ini diperkuat oleh yurisprudensi dalam perkara PT Sarijaya Sekuritas, yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1454 K/Pid.Sus/2010.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa manipulasi transaksi dan penyalahgunaan dana nasabah merupakan kejahatan pasar modal yang merusak kepercayaan publik dan tidak dapat ditoleransi sebagai pelanggaran administratif semata. Putusan ini menjadi tonggak bahwa kejahatan pasar modal adalah kejahatan serius dengan dampak sistemik.

Persoalan transparansi kepemilikan saham dan praktik rekayasa harga juga berkaitan langsung dengan larangan manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Norma tersebut menemukan artikulasinya dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 284/Pid.B/2004/PN.Jkt.Pst dalam perkara insider trading PT Bank Global Tbk.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |