loading...
Nama Danantara muncul sebagai harapan baru, ketika Sovereign wealth fund Indonesia itu dianggap bisa masuk pasar, membeli saham, dan menahan kejatuhan IHSG. Foto/Dok
JAKARTA - Nama Danantara muncul sebagai harapan baru, ketika Sovereign wealth fund Indonesia itu dianggap bisa masuk pasar, membeli saham, dan menahan kejatuhan IHSG . Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik, UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menerangkan, secara jangka pendek, hal itu memang terlihat menjanjikan.
Namun menurutnya pasar global tidak melihatnya sesederhana itu. Pertanyaan mereka bukan apakah Danantara punya uang, tetapi bagaimana Danantara dikelola. Apakah mandirinya jelas? apakah keputusannya profesional, apakah tidak ada tekanan politik.
Baca Juga: BEI dan MSCI Gelar Rapat Online Sore Ini, Danantara Ikut Nonton
"Jika pertanyaan ini belum terjawab, maka kehadiran Danantara justru berisiko dibaca sebagai campur tangan negara yang tidak transparan. Bagi investor global itu bukan penenang, melainkan lampu kuning tambahan," ungkap Achmad Nur Hidayat di Jakarta dalam keterangannya dikutip, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu Ia menyoroti wacana penenangan pasar terkait rencana menaikkan porsi investasi saham dana pensiun dan asuransi dari sekitar 8% menjadi 20% yang menurutnya justru menjadi bagian paling sensitif. Terangnya, kebijakan itu terlihat logis di atas kertas.
Dimana dana besar masuk pasar, tekanan jual berkurang, dan pada akhirnya IHSG tertahan. Namun terang Achmad Nur Hidayat bahwa, logika pasar tidak boleh mengalahkan logika perlindungan publik. Baca Juga: Saham-saham Rontok Berjamaah, Danantara Sebut Koreksi Alam
"Dana pensiun dan asuransi bukan dana spekulatif. Itu adalah uang hari tua buruh, pegawai, dan masyarakat luas. Mendorong mereka masuk lebih dalam ke pasar saham yang sedang bergejolak sama dengan memindahkan risiko pasar ke tabungan masa depan rakyat," bebernya.
Ketika IHSG bisa turun lebih dari 5% hanya dalam setengah hari perdagangan, maka risiko itu nyata. Jika kerugian terjadi, siapa yang menanggung? "Bukan negara. Bukan pembuat kebijakan. Yang menanggung adalah peserta dana pensiun dan pemegang polis," ucapnya memberikan catatan.































