loading...
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama memberikan keterangan pers terkait penyitaan 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp500 miliar di Pekanbaru. Foto/Dok. SindoNews
PEKANBARU - Bea Cukai menyita 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp500 miliar di sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2025) pukul 14.25 WIB. Penindakan hasil koordinasi Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Dari lokasi, petugas mengamankan 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan Rp399,2 miliar dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp213,76 miliar.
Nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan. Rokok Ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatera dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia. Baca juga: Purbaya Puji Kinerja Perbaikan Bea Cukai: Sangat Signifikan
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI.
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat. “Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” katanya.
Secara nasional, sepanjang 2025 Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan nilai barang yang ditindak mencapai Rp9,8 triliun. Penindakan tersebut secara year on year dibandingkan tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,1% secara nilai barang yang ditindak atau secara nominal meningkat hampir Rp210 milliar.
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas penindakan serta pelaksanaan pengawasan yang lebih efektif. Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan, total selama tahun 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remidium sebanyak Rp211,62 milliar terhadap 2.241 kasus.



































