loading...
Sejumlah ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap potensi kriminalisasi terhadap keputusan yang berawal dari dua pasal tak sempurna di UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Foto/Ist
JAKARTA - Sejumlah ahli hukum dan praktisi kebijakan mengungkap potensi kriminalisasi terhadap keputusan yang berawal dari dua pasal tak sempurna di UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan oleh penegak hukum. Dampaknya, para pengambil keputusan tak punya keberanian berinovasi dan bertindak.
Hal itu terungkap dalam diskusi soft launching buku Buku Kriminalisasi Kebijakan di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Penyimpangan Terkini Penerapan UU Tipikor Tahun 1999/2001
"Saya lihat yang lebih diutamakan oleh penegak hukum itu kerugian negaranya, sehingga demikian gampangnya mengkriminalisasi. Ini pasal keranjang sampah, siapa saja yang rugikan negara bisa (dipidanakan)," kata Lestantya R. Baskoro, editor Buku Kriminalisasi Kebijakan.
Dia menjelaskan bahwa ragam kasus kriminalisasi kebijakan bisnis sejauh ini berhulu pada dua pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Buku tersebut menggarisbawahi 12 kasus kriminalisasi terhadap pejabat publik dan BUMN terutama menggunakan dua pasal tersebut. Mereka di antaranya mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airline Hotasi Nababan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan, mantan Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, hingga mantan Dirut Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Baca juga: KA Argo Bromo Melaju 110 Km Per Jam sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur































