Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Akomodasi Permohonan Para Pihak

1 hour ago 1

loading...

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Foto: MNC Trijaya

JAKARTA - Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, SP3 tersebut mengakomodir pihak-pihak yang memutuskan untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ). "Penyidik sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif," ujar Iman, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya SP3 Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Dengan mengedepankan RJ akan memberikan rasa keadilan dan kepastian terkait proses hukum tersebut. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.

Sebelumnya, polisi resmi menghentikan proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. "Sudah (terbitkan SP3)," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya membagi dua klaster. Pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian, klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam perjalanannya, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026. Tak lama kemudian, polisi menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

(jon)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |