loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta menolak eksepsi Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta menolak eksepsi Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan pengacara Ronald Tannur , Lisa Rachmat.
Hal itu sebagaimana putusan sela terhadap dua terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sidang putusan sela terhadap Meirizka digelar terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Majelis Hakim menilai penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap. Dalil keberatan kubu Meirizka tidak dapat diterima. "Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," katanya.
Hal yang sama juga diterima Lisa Rachmat. Hakim tidak menerima nota keberatan pengacara Ronald Tannur.
Dengan demikian, keduanya akan kembali hadir di ruang sidang pada Senin (3/3/2025) untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, keduanya diduga terlibat dalam suap tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhah kekasihnya Dini Sera Afrianti.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya