RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR Terima Aspirasi Ojol

9 hours ago 9

loading...

Komisi IX DPR menerima masukan komunitas ojol dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Penyerapan aspirasi untuk memastikan penyusunan RUU melibatkan masyarakat. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Komisi IX DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi untuk menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi IX menerima masukan dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, serta perwakilan Komunitas Ojol Indonesia. Menurut Yahya, penyerapan aspirasi tersebut merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memastikan proses penyusunan RUU melibatkan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation. Baca juga: Iming-iming Bebas Pajak hingga Insentif, Status Ojol Diubah Jadi UMKM Lewat Perpres

“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” kata Yahya, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI.

Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan berbeda terkait rencana pengaturan sektor transportasi online dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi transportasi online yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan memiliki fleksibilitas waktu.

“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” ujarnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |