loading...
MK bakal memutuskan tiga perkara yang menguji soal imunitas terhadap Jaksa terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan tiga perkara yang menguji soal imunitas terhadap Jaksa terhadap Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Perkara 67/PUU-XXIII/2025, 15/PUU-XXIII/2025 dan 9/PUU-XXIII/2025 akan diputuskan pada Kamis (16/10/2024) di Gedung MKRI, Jakarta Pusat.
Adapun Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan telah memberikan imunitas kepada jaksa. Sebab, bunyi pasal tersebut yakni 'Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa
Agung'.
Baca juga: Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
Perkara Nomor 67/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dua advokat bernama Harmoko dan Juanda. Dalam perbaikan gugatannya, pemohon menilai Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak memberikan pengecualian dalam hal Jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Ketiadaan pengecualian tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif antarprofesi
penegak hukum serta menciptakan kesan adanya impunitas bagi Jaksa," tulis perbaikan pemohon.
Pemohon mencontohkan bila mana seorang Jaksa secara nyata tertangkap tangan melakukan tindak pidana, proses hukum terhadapnya tidak dapat segera dilaksanakan. Karena penangkapan
dan penahanan tetap mensyaratkan adanya izin dari Jaksa Agung, karena adanya Pasal 8 ayat (5) tersebut.
"Ketentuan demikian pada hakikatnya memberikan hak imunitas absolut kepada Jaksa, tanpa ruang pengecualian, termasuk terhadap situasi tertangkap tangan. Hal ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan prinsip non-diskriminasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945," lanjut pemohon.