loading...
Presiden ke-7 RI Jokowi mengatakan kepala daerah seharusnya hadir mengikuti retreat di Akmil, Magelang karena merupakan urusan pemerintahan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta kepala daerah untuk tidak mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Jokowi menyebut retreat di Magelang dikhususkan untuk para kepala daerah.
Untuk itu, kata Jokowi, kepala daerah seharusnya hadir. "Ini kan urusan pemerintahan yang diundang kepala daerah yang mengundang Presiden ya mestinya hadir datang," kata Jokowi di kediamannya, Jumat (21/2/2025).
Jokowi menegaskan kepala daerah dipilih oleh rakyat dan harus bekerja untuk kepentingan rakyat. "Karena mereka dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara bukan untuk yang lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari PDIP untuk tak ikut dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Instruksi Megawati diturunkan dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025. Edaran ini dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
"Betul (surat instruksi Megawati)," kata Guntur Romli saat, Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam surat instruksi itu, seluru kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan mengikuti retreat di Magelang 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan pun diminta untuk berhenti.
"Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, satu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.
Bahkan, mereka yang sudah diperjalanan diminta untuk berhenti. Kepala Daerah diminta untuk menunggu arahan lebih lanjut dari Megawati.
"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tuturnya.
Instruksi kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diminta untuk tetap bisa berkomunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan. "Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," tulis poin kedua instruksi tersebut.
Adapun dalam surat instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK.
"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan korupsi," tulis surat tersebut.
(cip)