Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo Belum Capai Sepakat, Ini Penyebabnya

5 hours ago 2

loading...

Suasana usai mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/4/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Sidang mediasi gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) belum mencapai kata sepakat, Rabu (30/4/2025). Pihak penggugat dan tergugat bersikukuh dengan sikapnya masing-masing.

Mediasi yang berlangsung tertutup dimulai sekitar pukul 10.00 WIB berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Mediator mediasi, Prof Adi Sulistiyono yang merupakan Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, keluar dari pintu selatan. Sedangkan pihak penggugat dan tergugat keluar dari pintu utara.

"Tahapan mediasi pertama itu menentukan jadwal persidangan mediasi yang sudah disepakati semua pihak. Juga menetapkan biaya mediasi," kata mediator gugatan ijazah Jokowi, Prof Adi Sulistiyono kepada wartawan usai mediasi di PN Surakarta.

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini mengemukakan bahwa dirinya menggratiskan biaya mediasi. Sehingga pihak penggugat maupun tergugat tidak perlu membayar kepada dirinya.

Dalam sidang pertama, lanjutnya, adalah membaca resume perkara. Usulan dari penggugat kemudian ditanggapi penggugat.

"Kalau resume perkara ditanggapi itu ada yang belum sinkron," ujarnya.

Dirinya akan berupaya menyinkronkan dalam pertemuan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung lewat pertemuan berikutnya melalui kaukus pada Rabu pekan depan .

"Nanti saya akan bertemu dengan penggugat maupun tergugat," ucapnya.

Adi Sulistiyono menyebut dalam mediasi ini masih ada tiga pertemuan lagi. Dari pertemuan, nanti akan disimpulkan apakah mediasi sepakat atau tidak sepakat.

(shf)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |