loading...
Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta membahas Pengurus PBNU yang terlibat kasus dugaan korupsi. Foto/istimewa
CIREBON - Forum Bahtsul Masail kiai Jawa Barat (Jabar) dan DKI Jakarta menyepakati pemberhentian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang terlibat atau berpotensi terlibat dalam korupsi kuota haji. Rumusan tersebut disepakati dalam forum yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon pada Jumat 16 Januari 2026.
Forum Bahtsul Masail ini diketuai para kiai muda di antaranya; KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad.
Termasuk KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, KH. Muchlis, KH. Asnawi Ridwan, KH. Roland Gunawan, Ustadz Muhammad Sirojuddin, KH. Khozinatul Asror, dan puluhan kiai muda lainnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Kempek, KH. Muhammad Shofi bin KH. Mustofa Aqiel Siraj menyebut, ada tiga nama pengurus NU yang mengguncang marwah NU dengan kasus korupsinya.
Baca juga: KPK Duga Petinggi PBNU Terima Uang Kasus Kuota Haji dari Biro Travel
Pertama, Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027. Tidak lama menjadi Bendahara Umum, pada 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak memecat atau tidak menon-aktifkan Mardhani dari jabatan Bendahara Umum PBNU, malah memberi bantuan hukum. Mardani ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 26 Juli 2022, sebab dua kali mangkir dari pemeriksaan pengadilan.
"Jadi buronan pun masih bersetatus sebagai Bendahara Umum PBNU. Kemudian pada 28 Juli 2022 menyerahkan diri. Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022," katanya, Selasa (20/1/2026).
Lihat video: Kasus Korupsi Dana Haji Eks Menag Yaqut Diduga Mengalir ke PBNU?
Kedua, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dia adalah mantan ketua GP Ansor, saat ini masih menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam yang baru-baru ini diresmikan PBNU, Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU, dan sekaligus adik kandung Ketum PBNU.
"Saat ini Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri," ucapnya.
Ketiga, eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex menjabat sebagai Ketua PBNU. Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai ketua PBNU dan belum dinon-aktifkan.





































