JKP, Solusi Sosial untuk Pekerja Korban PHK: Apa yang Baru di Era Presiden Prabowo?

3 hours ago 2

loading...

Mohammad Abdul Jabbar, Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi). Foto/istimewa

Mohammad Abdul Jabbar
Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Serikat Buruh Muslimin Indonesia (LBH Sarbumusi)

TANTANGAN Dinamika Ketenagakerjaan di Indonesia Pasar tenaga kerja Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Era otomatisasi dan digitalisasi sudah menyasar berbagai sektor industri yang awalnya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, namun pada akhirnya kebijakan ini membawa risiko berupa kehilangan pekerjaan yang berdampak masif bagi para pekerja, terutama hal ini dapat menyasar sektor manufaktur ataupun bidang jasa. Belum Indonesia pulih dengan sempurna dari pandemi COVID-19 yang telah menjungkirbalikkan perekonomian penduduk, peristiwa ikut menambah tekanan pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan warga negara.

Data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat soal Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada Februari 2025 sebesar 4,76% di Wilayah metropolitan DKI Jakarta yang mengalami peningkatan jumlah pengangguran yang awalnya berjumlah 6,03% pada Februari 2024 kemudian menjadi 6,18% di akhir Februari 2025. Angka ini menunjukkan adanya gelombang pengangguran yang bertambah dan memerlukan perlindungan sosial yang lebih kuat serta menantikan respons kebijakan dari pemerintah yang bersifat akurat, cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, banyak pekerja sektor informal yang belum terjangkau oleh program perlindungan pekerja seperti BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, hal ini memberikan risiko nyata bagi ketimpangan ekonomi dan kebutuhan sosial bila pada suatu saat pekerja sedang mengalami pemutusan kontrak atau pemberhentian kerja maka hal ini dapat memperburuk nasib pekerja dengan menyebabkan warga negara menjadi kehilangan pekerjaan sekaligus hak atas jaminan perlindungan ketenagakerjaan yang terabaikan.

Perubahan Regulasi dan Implikasinya

Melihat kondisi itu, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan upaya berupa pembaruan kebijakan perihal pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditujukan pada para korban PHK. Tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, soal manfaat uang tunai JKP yang dinaikkan menjadi kisaran 60% dari upah bulanan yang akan dibayarkan selama maksimal enam bulan.

Hal ini telah diatur sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, terkait penerima upah efek pemberhentian kerja, yaitu 45% dibayarkan selama tiga bulan pertama dan 25% di tiga bulan berikutnya. Ini menjadi peningkatan yang signifikan dan diharapkan untuk menekan serta membantu kebutuhan para pekerja korban PHK.

Tidak hanya sebagai fasilitator kesejahteraan dengan sekedar menaikkan nominal uang tunai atas jumlah yang dibayarkan, tapi kebijakan tersebut juga bisa memperpanjang durasi manfaat yang dapat dirasakan oleh korban PHK. Dengan durasi yang lama, para korban PHK diharapkan mendapatkan waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan baru, berwirausaha, dan sekedar mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sangat dibutuhkan bagi iklim kerja yang dinamis seperti saat ini.

Pembaruan aturan ini juga menjadi cermin keberpihakan dari negara yang bisa memberi manfaat baik bagi rakyat korban PHK, dalam hal ini dunia kerja sedang menghadapi ketidakpastian ataupun tekanan oleh kondisi ekonomi karena perubahan kebutuhan pasar pekerja di skala nasional dan internasional.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |