loading...
Ratusan pensiunan guru dan TNI di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjadi korban investasi bodong yang diduga dilakukan istri anggota TNI. Saat ini, terdakwa Dwi Rahayu tengah disidang di PN Purworejo. Foto: iNews/Joe Hartoyo
PURWOREJO - Ratusan pensiunan guru dan TNI di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menjadi korban investasi bodong yang diduga dilakukan istri anggota TNI atau Persit. Mereka menuntut SK pensiun yang dijadikan jaminan oleh pelaku di sejumlah bank segera dikembalikan.
Dengan membawa berbagai poster tuntutan, pensiunan guru dan TNI mendatangi Pengadilan Negeri Purworejo untuk mengawal sidang kasus penipuan dengan terdakwa Dwi Rahayu, warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Kamis (27/2/2025).
Mereka menuntut Dwi Rahayu mengembalikan SK pensiun sebanyak 104 korban investasi bodong yang dijadikan jaminan pinjam di sejumlah bank konvensional.
“Pelaku mengklaim memiliki proyek pembangunan rest area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan rest area Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo,” ujar korban investasi bodong Yasmin Istono.
Dari proyek itu pelaku berjanji akan membagi hasil usaha sebesar Rp5-6 juta per bulan. Sayangnya, realisasi tidak pernah ada dan semua korban kini harus menanggung utang di bank hingga ratusan juta rupiah per orangnya.
Saat ini, Dwi Rahayu tengah menjalani masa tahanan dan sidang lanjutan. Total uang yang berhasil dia kumpulkan dari para korban ditaksir mencapai Rp26 miliar.
(jon)