Guru Besar Unand: KPK Bisa Tahan Hasto Meski Kembali Ajukan Praperadilan

4 days ago 4

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:40 WIB

loading...

 KPK...

KPK bisa langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun saat ini dia kembali mengajukan lagi gugatan praperadilan. Tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meskipun saat ini dia kembali mengajukan lagi gugatan praperadilan. Tidak ada aturan hukum yang menegaskan tersangka mengajukan praperadilan tak bisa ditahan.

Oleh karenanya, KPK seharusnya memiliki ketegasan dengan menahan Hasto. Pasalnya, KPK adalah penegak hukum yang harus bebas dari tekanan publik atau politik yang berhembus di tengah penyidikan kasus Hasto.

"Dia (KPK) harus berada di atas semua kelompok dan golongan gitu. Dan kita harapkanlah kalau memang diperiksa hari ini ya, kalau memang selama ini dianggap terlalu mengulur-ulur waktu ya KPK bisa tahan Hasto gitu," kata Guru Besar Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga

Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Siap Ditahan

Asrinaldi menilai, sejauh ini Hasto kerap menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka bersifat politis. Namun Asrinaldi melihat pernyataan Hasto yang seolah-olah menjadi korban politik tidak tepat. Hal ini karena namanya sudah muncul dalam persidangan.

Sehingga Hasto diharapkan tak perlu bersikap playing victim dalam kasus ini. Pasalnya hal ini adalah pertanggungjawaban seseorang yang tersandung masalah hukum.

Asrinaldi juga berharap kasus ini tidak perlu menjadi polemik terlalu lama dengan KPK tidak ragu untuk menahan Hasto secepat mungkin. "Jadi saya pikir harus ada keberanian KPK untuk urusan ini. Dalam arti agar tidak terus berpolemik ini. Kalau bisa ditahan, ya ditahan saja," tandasnya.

(poe)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

KPK Tahan Hasto, Kuasa...

1 jam yang lalu

KPK Tahan Hasto Kristiyanto,...

1 jam yang lalu

Penambahan Kewenangan...

1 jam yang lalu

Meski Kena Efisiensi,...

1 jam yang lalu

 Saya...

2 jam yang lalu

Hasto Kristiyanto Ditahan...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |