Indra Gunawan: Pilkada Kalteng, Haruskah Agustiar Sabran Mundur Ketua DAD? 

1 week ago 18

PALANGKA RAYA - Politik dalam memperebutkan suatu kepentingan dalam suatu wadah dengan koloni orang yang berbaur juga kepentingan, tentunya memiliki seni dan gaya tersendiri dalam memainkan itu semua. 

Seperti ada kata pepatah "Tidak ada teman sejati dalam politik, teman bisa jadi lawan musuh bisa jadi teman, " tidak ada yang abadi dalam dunia perpolitikan. 

Untuk meraih keingin itu semua, tentunya diperlukan peranan-peranan dari semua elemen pendukung untuk menjalankan kepentingan tersendiri dalam suatu jabatan, baik itu jabatan politik ataupun jabatan struktural yang memiliki nilai strategis. 

Adapun politik Dinasti dalam kemelut pilkada khususnya Kalteng, yang saat ini begitu harumnya tersebar di tengah-tengah masyarakat. 

Politik mempertahankan jadi diri dan lambang kekuasaan dalam wilayah, dan mencerminkan kehendak ke masyarakat walaupun hanya dalam pesan gambar, maka itu patut disingkapi baik dan bijaksana bagi masyarakatnya. 

Seperti saat ini, Pilkada Kalteng yang penuh dengan kepentingan, "Musuh bisa jadi kawan dan kawan jadi musuh, " penuh dengan  taktik irama politik. 

Seperti penulis sampaikan dalam perikop judul karya opini, "Pilkada Kalteng, Haruskah Agustiar Sabran Mundur Ketua DAD, ".Tentunya yang memiliki andil itu semua adalah orang yang memiliki kepentingan dalam hal ini. 

Jabatan ketua Dewan Adad Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, adalah jabatan  yang sangat penting di hukum adat Dayak dan khususnya masyarakat adat Dayak. 

Lambang nama ketua DAD itu merupakan suatu kata Roh bagi lembaga adat tersebut. DAD adalah tempatnya berorganisasi nya seluruh lembaga adat Dayak, baik dari kelengkapan adat Dayak, baik dari Ketua DAD di daerah baik itu Kota atau Kabupaten serta pengurus adat seperti Kedamangan dan Kemantiran yang tersebar diseluruh wilayah desa se Kalteng. 

Jabatan yang mengandung arti politik strategis dalam meraih impian menjadi seorang kepala wilayah ataupun daerah apalagi pada saat ini, Pilkada Kalteng. 

Apabila tersusun secara sistimatis dan terprogram baik, jauh sebelum hari, maka akan mulus perahu layar melewati gelombang badai perjalan dalam rangkaian kepentingan. 

Gejolak adanya aksi demo di depan kantor DAD Kalteng oleh segelintir Ormas dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak beberpa waktu lalu, adalah merupakan puncak gunung es yang selama ini dibiarkan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dibalik dalam rangkaian peristiwa tersebut diatas. 

Tentunya apa yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak yang tergabung dalam Aliansi Ormas Dayak, tidaklah salah dalam negara Demokrasi Republik Indonesia, untuk menyuarakan Demokrasi yang bersih dalam Pilkada Kalteng tahun 2024.

Bertahannya sebagai ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran apakah menyalahi aturan hukum dan ketentuan KPU RI, secara pengamatan dan Nara sumber tidak ada yang salah karena beliau bukan lah penjabat Politik atau seorang Abdi Negara aktiv. 

Jabatan ketua DAD adalah merupakan jabatan struktural yang dinamis berdasarkan penunjukan dan poling dari pengambil kebijakan dalam organisasi lembaga adat tersebut. 

Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Di Kalimantan Tengah. 

Tidak ada larangan sebagai ketua DAD Kalteng dalam konstelasi politik taktis di Pilkada Kalteng, akan tetapi dalam jabatan tersebut melekat banyak kepentingan dalam isi politik yang telah berlangsung saat ini yaitu Pilkada Kalteng 2024.

Sehingga Konstelasi politik Pilkada Kalteng yang diikuti 4 pasang calon (Paslon), akan terlihat berat ke salah satu Paslon tersebut, yaitu H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo. 

Maka untuk menghargai pesta Demokrasi bangsa ini untuk mencari pemimpin yang terbaik dimiliki daerah ini, Bumi Tambun Bungai dan kearifan lokal adat Dayak Kalteng, maka tidaklah salah kalau bapak H Agustiar Sabran mengundurkan diri dengan hormat sebagai ketua DAD Kalteng. 

Karena seorang petarung sejati tidak akan kalah kalau hanya diberhentikan dari jabatan Panglima, dia akan tetap jadi Panglima yang masih melekat di dirinya, dan bisa membuktikan dirinya adalah Panglima tersebut. 

Penulis : INDRA GUNAWAN A. TAHAN
Pekerjaan : 
1).Ketua DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah (DPD LEMBAPHUM Kalteng) 
2). Ketua DPW Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Kalimantan Tengah. 
3). Jurnalis/Wartawan Media Online Nasional indonesiasatu.co.id
4). Aktivis Penggiat Budaya Dayak Kalteng
5). Pengamat Sosial (//) 

Read Entire Article
RIGHT SIDEBAR BOTTOM AD
8000hoki Free Demo Slot Gacor
| Opini Rakyat | | |