Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya

3 hours ago 7

loading...

Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 resmi dibuka 20-24 Agustus. Foto/Instagram @puslapdik_dikbud.

JAKARTA - Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 resmi dibuka mulai 20 hingga 24 Agustus. Beasiswa ini memberikan bantuan biaya pendidikan untuk menempuh pendidikan tinggi untuk jenjang Diploma IV/Sarjana, Magister, dan Doktor.

Beasiswa Unggulan terbagi atas dua jalur yakni Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas dan Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dikutip dari laman Beasiswa Unggulan, Kamis (20/8/2026), jadwal pendaftaran Beasiswa Unggulan dibuka pada 20 hingga 24 Agustus untuk kedua jalur tersebut. Adapun laman pendaftarannya ada di laman di beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.

Persyaratan Umum Beasiswa Unggulan 2026

1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

- Rekomendasi institusi

- Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber

- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang

- Diterima di perguruan tinggi terakreditasi minimal B/Baik

- Tidak berstatus dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku

- Diutamakan untuk kelas reguler dan memiliki sertifikat prestasi nasional/internasional.

2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

- Memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas

- Mendapatkan rekomendasi dari sekolah asal atau perguruan tinggi

- Tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain

- Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama

- Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi

- Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam Mahasiswa berkebutuhan khusus;

- Tidak berprofesi sebagai guru, dosen atau pelaku budaya

- Berstatus aktif pada tahun akademik 2026/2027

3. Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

- Berstatus sebagai PNS di kementerian;

- Surat Rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja

- Mendapat rekomendasi tugas belajar dari unit kerja di kementerian yang melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang sumber daya manusia

- Surat Pernyataan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja

- Surat Pernyataan Pegawai Kemendikdasmen;

- Diutamakan yang memiliki kinerja baik minimal 2 tahun terakhir

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |