Alasan Sahroni Dukung Larangan SOTR di Jakarta Utara: 90% Berakhir Tawuran

5 hours ago 1

loading...

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung larangan Sahur on the Road (SOTR) di Jakarta Utara. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung larangan Sahur on the Road (SOTR) di Jakarta Utara. Bahkan, politikus Nasdem ini meminta pelarangan tersebut tidak hanya diberlakukan di Jakarta Utara.

"Saya tentunya mendukung keputusan ini karena dari yang sudah-sudah, sahur on the road ini suka jadi kedok untuk tawuran atau bahkan keributan. Mungkin 90 persennya berakhir tawuran. Ini yang kita tidak mau," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

"Kita mau ibadah bisa fokus dan khidmat, jadi sudah pas kebijakan ini. Tinggal praktiknya di lapangan, polisi harus tegas melakukan sosialisasi hingga penertiban, biar kalau masih ada yang nekat melakukan berarti sudah tahu dengan konsekuensinya," katanya.

Sahroni menegaskan, kegiatan SOTR ini ada baiknya juga dilarang di seluruh daerah, karena risiko keamanannya yang tinggi. "Sahur on the road ini sudah harus dilarang di seluruh daerah, tidak ada faedahnya dan banyak mudharatnya. Malah memunculkan resiko keamanan di masyarakat," jelasnya.

"Jadi untuk seluruh Polda sudah harus mulai instruksikan kepada jajarannya di Polres dan Polsek, untuk memberlakukan pelarangan atas kegiatan tersebut. Ciptakan bulan Ramadan yang memang nyaman untuk kita beribadah,” tambahnya.

Sahroni berharap masyarakat bisa menjalani ibadah puasa Ramadan dengan tenang tanpa memiliki kekhawatiran apa pun. “Biar masyarakat bisa menjalani ibadah puasa, terutama saat sahur dengan tenang. Tidak ada ketakutan oleh geng-geng seperti itu,” pungkasnya.

Diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara melarang sahur di jalanan (on the road) atau membagikan makanan untuk sahur dengan konvoi kendaraan selama Ramadhan di daerah itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady pada Rabu (26/2/2025) menyebut pihaknya mengimbau bagi warga setempat untuk tidak melaksanakan aktivitas dini hari itu karena berpotensi menimbulkan kerawanan, seperti tawuran atau lainnya. Ia menilai aksi ini lebih cenderung rawan menyebabkan aksi tawuran atau kriminalitas lain.

(abd)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |