Wujudkan Indonesia Emas 2045, Infrastruktur Telekomunikasi Harus Berbenah

7 hours ago 8

loading...

Saat ini, di Indonesia masih ada 2.000 lebih desa yang blankspot atau tidak terakses jaringan telekomunikasi. Foto/istimewa

JAKARTA - Kualitas broadband Indonesia saat ini berada di peringkat sembilan dari sepuluh negara ASEAN , hanya berada di atas Myanmar serta berada di bawah Malaysia dan Vietnam.

Saat ini, di Indonesia masih ada 2.000 lebih desa yang blankspot atau tidak terakses jaringan telekomunikasi. Kondisi tersebut menyebabkan daya saing Indonesia menjadi lebih rendah daripada negara-negara lain, bahkan di kawasan tetangga sendiri di Asia Tenggara.

Transformasi digital memerlukan dukungan infrastruktur telekomunikasi yang mampu menyediakan layanan internet yang stabil, cepat, dan berkualitas. Seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas digital, jaringan broadband yang merata dan berkapasitas tinggi menjadi fondasi penting dalam mendukung layanan publik, aktivitas ekonomi, serta pengembangan ekosistem digital di berbagai daerah.

Baca juga: Kolaborasi dengan Hytera, Samafitro Perkuat Infrastruktur Radio Komunikasi Nasional

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi di berbagai wilayah juga masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari belum optimalnya pemanfaatan bersama infrastruktur pasif yang menyebabkan duplikasi pembangunan jaringan, rendahnya tingkat utilisasi infrastruktur yang diperkirakan baru mencapai sekitar 20%–40%, hingga tingginya biaya investasi pembangunan jaringan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan konektivitas digital masih menjadi tantangan dalam mendukung transformasi digital nasional.

Oleh karena itu, untuk mendorong daya saing, dan mencapai target Indonesia Emas 2045, diperlukan penguatan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang mampu menghadirkan konektivitas berkecepatan tinggi secara merata, sekaligus menciptakan iklim investasi yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun pelaku industri telekomunikasi.

Lihat video: Jaringan Komunikasi Pulih, Pengungsi Tapanuli Tengah Akhirnya Dapat Bertukar Kabar

Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 34A, PP Nomor 46 Tahun 2021, serta berbagai regulasi turunannya telah menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efisien, termasuk melalui penyediaan serta pemanfaatan bersama infrastruktur pasif telekomunikasi.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |