Nadiem Minta Hakim Banding Periksa Ulang Fakta dan 2 Bukti Kunci

10 hours ago 6

loading...

Tim penasihat Nadiem Makarim meminta hakim banding memeriksa ulang fakta dan dua bukti kunci. Foto/SindoNews

JAKARTA - Sidang banding perkara Nadiem Makarim akan digelar pada 5 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut majelis hakim diminta untuk memeriksa ulang fakta dan dua bukti kunci agar putusan yang diambil dibangun di atas fakta persidangan yang utuh.

Tim Penasihat Hukum Dodi S. Abdulkadir menilai masih terdapat fakta, alat bukti, dan keterangan saksi yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memeriksa kembali sejumlah Saksi dan Ahli serta dua bukti penting agar perkara ini diputus berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan.

“Terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan tingkat pertama yang perlu diuji kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, yaitu penerapan unsur-unsur tindak pidana korupsi dan hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti di persidangan,” ujarnya, Senin (3/8/2026).

Baca juga: Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus 2026

Pertimbangan putusan yang mengabaikan berbagai keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang menunjukkan tidak adanya intervensi dalam proses pengadaan maupun keuntungan yang diperoleh diri sendiri, Google atau pihak lain;

Menurut Dodi, dasar penghitungan kerugian negara oleh BPKP yang dinilai cacat metodologi sehingga tidak layak dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Di samping itu, pertimbangan putusan juga dinilai bertentangan dengan fakta persidangan, khususnya terkait pemanfaatan Chromebook, pidana tambahan uang pengganti Rp809M, proses pengadaan, dugaan mark-up dan pengkondisian pengadaan, serta penggunaan alat bukti yang tidak tepat.

Lihat video: Memaknai Dissenting Opinion Salah 1 Hakim Kasus Nadiem

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |