loading...
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi berkeadilan. Foto: Ist
JAKARTA - Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak menghapus pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru mempertegas batasan substansial tentang jenis kebohongan digital yang dapat diproses hukum sekaligus mengoreksi praktik pemidanaan yang selama ini dinilai berlebihan dan rawan disalahgunakan.
Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Pol Umar S Fana menegaskan anggapan penyebar hoaks kini kebal hukum merupakan narasi keliru. Sistem hukum pidana Indonesia tidak dilemahkan melainkan diarahkan menjadi lebih selektif dan berkeadilan.
“Hukum kita tidak sedang menjadi lemah. Justru hukum kita sedang berevolusi menjadi lebih dewasa, lebih selektif, dan ini yang terpenting lebih memanusiakan manusia, namun tetap garang terhadap kejahatan yang terorganisir,” ujar Umar dikutip Sabtu, 10 Januari 2026.
Baca juga: UU ITE Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Bisnis Online
Umar menjelaskan revisi UU ITE 2024 merupakan respons atas kritik lama terhadap pasal-pasal multitafsir yang kerap menjerat ekspresi warga di ruang digital. Pembaruan regulasi ini menempatkan hukum pidana sebagai instrumen terakhir dalam penegakan hukum.
“Revisi UU ITE tahun 2024 hadir untuk memutus karet itu. Legislator dan pemerintah sepakat bahwa hukum pidana haruslah menjadi ultimum remedium, obat terakhir ketika cara lain sudah tidak mempan,” katanya.
Penyebaran hoaks tetap dapat dipidana, namun hanya jika memenuhi kriteria dampak serius dan nyata. Dalam regulasi terbaru, tidak semua kebohongan di ruang digital otomatis berujung pidana.
“Sebuah kebohongan baru bisa menyeret Anda ke penjara jika memenuhi salah satu dari dua syarat fatal,” ujar Umar.
Syarat pertama adalah hoaks yang menimbulkan kerugian materiil, khususnya dalam konteks transaksi elektronik dan perdagangan digital. Ketentuan tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan daring.
“Jika Anda menyebarkan berita bohong dalam konteks e-commerce atau transaksi elektronik yang membuat orang rugi secara materiil, Anda kena pidana. Ini untuk melindungi dompet rakyat dari penipuan online yang marak,” ungkapnya.
Syarat kedua adalah hoaks yang memicu kerusuhan fisik di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU ITE hasil revisi. Kerusuhan tidak dimaknai sebagai kegaduhan di media sosial semata.
“Pasal 28 ayat (3) yang baru menegaskan bahwa hoaks yang dipidana adalah yang ‘menimbulkan kerusuhan di masyarakat’. Perhatikan kata ‘kerusuhan’. Bukan sekadar kegaduhan di Twitter atau debat kusir di grup WhatsApp,” tegas Umar.
Kerusuhan harus berbentuk chaos nyata di dunia fisik seperti perusakan fasilitas umum atau bentrokan antarwarga. Tanpa unsur tersebut, aparat penegak hukum tidak serta-merta melakukan penindakan.





































