Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 20242026 Ditelaah

19 hours ago 7

loading...

Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terus berjalan. Satgas PPK bersama tim ahli telah memeriksa 16 pihak terlapor. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

JAKARTA - Penanganan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terus berjalan. Hingga kini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama tim ahli telah memeriksa 16 pihak terlapor sebagai bagian dari proses pendalaman fakta dan verifikasi bukti.

Tim turut menelaah bukti teks berupa dokumen percakapan (export chat) dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 sebagai bagian dari proses penguatan pembuktian. Satgas PPK juga telah memeriksa 7 korban dari unsur mahasiswa, 8 korban dari unsur dosen, serta satu saksi.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Grup Chat Mahasiswa FHUI, JPPI: Alarm Keras

Menurut Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro, setiap laporan ditangani secara serius dan profesional. “Proses pemeriksaan terus berjalan dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan berbasis pada bukti yang valid. Pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, dan terlapor dilakukan secara komprehensif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya dikutip Rabu (6/5/2026).

Ke depan, agenda penanganan akan difokuskan pada pemeriksaan tambahan terhadap korban dari unsur mahasiswa dan saksi lainnya yang belum dimintai keterangan. Selanjutnya, tim memasuki tahap penyusunan kesimpulan sekaligus rekomendasi sanksi berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan dan analisis yang dilakukan.

Seluruh proses penanganan KSBE berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Sebagai upaya untuk menjaga integritas proses penanganan, UI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya pemeriksaan. "Universitas memastikan bahwa prinsip kerahasiaan, objektivitas, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan kasus," katanya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah forum mahasiswa di FHUI pada Senin (13/4/2026) menampilkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat pelecehan seksual melalui percakapan di grup aplikasi pesan. Forum tersebut digelar atas desakan mahasiswa dan sempat disiarkan langsung melalui media sosial, sehingga memicu perhatian luas serta mendorong pihak kampus melakukan penanganan lebih lanjut.

(jon)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |