Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Politikus PDIP: Ini Bukan Kelas Abal-abal

3 hours ago 4

loading...

Mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno dan mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. Foto/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden dan Dok SindoNews

JAKARTA - Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Komarudin Watubun menilai tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satunya adalah pergantian Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) perlu disikapi secara serius. Sebab, para jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani tuntutan tersebut bukan orang sembarangan.

"Usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal. Itu kelas yang oke, termasuk Pak Try Sutrisno itu kan rujukan dari para purnawirawan, salah satu ya,” kata Komarudin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Anggota Komisi II DPR itu yakin bahwa para purnawirawan TNI tersebut sudah mempertimbangkan secara matang dalam mengusulkan delapan poin itu terkait kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya, hingga beban-beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia.

"Tadi saya bilang karena ini usulan para purnawirawan yang sudah mengabdikan seluruh hidup mereka untuk bangsa ini, mereka tidak mau liat bangsa ini rusak ke depan, oleh karena itu ada kesadaran itu presiden harus mempersiapkan sebuah tim yang betul-betul independen untuk menguji," ujarnya.

Lalu, apa saja 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI itu?

Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI itu beredar di media sosial. Salah satunya, foto dan videonya diunggah oleh Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu di akun X pribadinya. Dokumen itu ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sedangkan sejumlah tokoh purnawirawan TNI yang membubuhkan tanda tangan di pernyataan sikap itu adalah mantan Wapres Jenderal TNI (Purn) Try Soetrisno, mantan Wakil Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan mantan KSAU Masekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Berikut 8 poin tuntutan Purnawirawan TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |