Total 9 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

4 hours ago 1

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:05 WIB

loading...

Total 9 Tersangka Kasus...

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga. Foto/SindoNews

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK) dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Total, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak sembilan tersangka dengan perannya masing-masing pada kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini pascapenahanan kepada 7 tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga

 Kami Akan Bersihkan

"Kedua, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan, Abdul Qohar menjelaskan kedua orang itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali.

Baca Juga

Ini Identitas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," katanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," katanya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

SBY Gembleng Kepala...

28 menit yang lalu

Wamen Christina Minta...

49 menit yang lalu

6 Letjen TNI Jebolan...

55 menit yang lalu

Kejagung Buka Peluang...

7 jam yang lalu

Kejagung Tahan 2 Tersangka...

7 jam yang lalu

 Kepala...

8 jam yang lalu

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |