loading...
Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Dalam agenda ini Prabowo melantik Menteri dan Wakil Menteri hingga Kepala Lembaga yang baru. Foto: Biro Setpres
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan reshuffle kabinet pada Rabu (17/9/2025). Dalam agenda ini Prabowo melantik Menteri dan Wakil Menteri hingga Kepala Lembaga yang baru.
Selama upacara pelantikan ini tidak terlihat sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hanya terlihat sejumlah pimpinan lembaga negara seperti Ketua MPR Ahmad Muzani; Ketua DPR Puan Maharani; Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco; Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya hingga jajaran Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Baca juga: Daftar Lengkap Menteri hingga Wamen yang Diangkat dan Diberhentikan
Meski tak ada Gibran, prosesi acara tetap berjalan lancar. Prabowo tetap memimpin proses pelantikan dengan membacakan sumpah sebelum akhirnya setiap Menteri dan Wakil Menteri maupun Kepala Lembaga menandatangani surat pengangkatan.
Belum diketahui alasan mengapa Gibran tidak hadir. Hal ini terlihat berbeda karena Gibran sebelumnya hadir saat Prabowo melantik sejumlah Menteri pada Senin, 8 September 2025.
Presiden Prabowo mengangkat nama-nama baru untuk memperkuat kabinet dan lembaga di lingkup pemerintahan yakni
1. Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga
3. Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan
4. Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan
5. Farida Faricha sebagai Wakil Menteri Koperasi.
Pejabat Lembaga Negara:
1. Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
2. Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
3. Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian
4. Nanik Sudaryati Deyang sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
5. Soni Sanjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
(jon)