Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi, Pengamat Sarankan Polisi Tunggu Hasil KNKT

3 hours ago 1

loading...

Polisi disarankan menunggu hasil penyelidikan KNKT terkait kasus kecelakaan kereta di Bekasi. Ini agar penegakan hukum tidak keliru sasaran dan tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap petugas lapangan. Foto/SindoNews/Yudistiro Pranoto

JAKARTA - Penanganan kasus tabrakan kereta api antara KRLCommuterline dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi mulai menuai sorotan. Aparat kepolisian dikabarkan mengarah pada penetapan masinis sebagai tersangka. Langkah tersebut dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan arah penyelidikan apabila dilakukan sebelum hasil investigasi resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ) diumumkan.

Pengamat transportasi Milton Daeli menilai, terdapat sejumlah fakta awal yang justru harus didalami lebih jauh, terutama terkait sistem persinyalan kereta. Berdasarkan informasi yang berkembang dari internal operasional, masinis disebut melihat lampu sinyal dalam posisi hijau atau aman saat kereta melintas. Baca juga: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Hari Ini Polisi Periksa Masinis

Jika keterangan itu benar, fokus penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada masinis semata. Polisi diminta menelusuri kemungkinan adanya kegagalan sistem, error persinyalan, miskomunikasi pengatur perjalanan kereta, hingga dugaan kelalaian dalam pengawasan regulator transportasi.

“Kalau masinis menerima sinyal hijau lalu menjalankan kereta sesuai prosedur, pertanyaannya adalah siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengaturan perjalanan kereta? Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai operator di lapangan langsung dijadikan pihak paling bersalah,” kata Milton kepada media, Kamis (7/5/2026).

Ia menilai, dalam sistem perkeretaapian modern, masinis bekerja berdasarkan instrumen dan sinyal resmi. Karena itu, apabila terjadi dugaan kesalahan pada lampu sinyal atau pengendalian perjalanan kereta, maka penyelidikan harus mengarah pada rantai komando dan sistem pengawasan yang lebih luas.

Milton juga menyinggung kemungkinan adanya tanggung jawab dari regulator. Termasuk Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, apabila nantinya ditemukan adanya persoalan dalam sistem keselamatan maupun pengendalian operasional.

“Kalau investigasi membuktikan sinyal memang hijau, maka arah pemeriksaan semestinya tidak hanya ke operator KAI. Bisa saja ada persoalan pada sistem yang berada dalam pengawasan regulator. Ini harus dibuka secara objektif,” ujarnya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |