Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Roy Suryo Minta Paspornya Dikembalikan

7 hours ago 9

loading...

Roy Suryo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) tentang pencekalan meminta agar pihak Imigrasi mengembalikan paspornya. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan tentang pencekalan Roy Suryo dengan agenda penyerahan kesimpulan pada Jumat (21/8/2026). Roy Suryo meminta agar pihak Imigrasi mengembalikan paspornya.

Sidang kesimpulan itu dihadiri Roy Suryo dan tim pengacara dan tim hukum Polda Metro Jaya, yang mana masing-masing pihak menyerahkan berkas kesimpulannya tanpa dibacakan. Kesimpulan tersebut berupa intisari dari persidangan yang telah dilakukan sejak awal, mulai dari permohonan praperadilan Roy Suryo, Jawaban Polda Metro Jaya hingga pembuktian dan pemeriksaan ahli.

Baca juga: Tak Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Kubu Polda Metro Jaya Hanya Serahkan Bukti

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, praperadilan tersebut tidak hanya mempersoapkan pencekalan, tapi juga penggunaan rezim KUHAP lama dan baru yang dicampuradukan, lalu pemberitahuan SPDP yang tidak dilakukan polisi.

Namun, fokus utamanya tentang pencekalan, yang nana dari Jawaban Polda Metro Jaya diketahui pencekalan tersebut telah kadaluwarsa.

"Ini kemudian kami challenge melalui praperadilan dan selama sidang praperadilan ini ternyata pokok utama yang sebenarnya kami minta supaya ada kejelasan terkait status pencekalannya Mas Roy, ternyata pencekalannya itu sudah dinyatakan kadaluwarsa oleh Termohon Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya tidak menyerahkan atau tidak membawa dan tidak menunjukkan bukti surat ketetapan pencekalan dari Imigrasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |