Selisih Data Ekspor-Impor CPO Belum Cukup Buktikan Underinvoicing

3 hours ago 2

loading...

Perbedaan nilai transaksi data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) belum dapat serta-merta dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing. Foto/Dok

JAKARTA - Temuan pemerintah mengenai perbedaan data ekspor dan impor crude palm oil (CPO) perlu diapresiasi sebagai sinyal awal adanya potensi ketidakwajaran dalam perdagangan komoditas strategis. Namun perbedaan nilai transaksi tersebut belum dapat serta-merta dijadikan bukti praktik transfer pricing maupun underinvoicing.

Hal ini diungkapkan Kepala Riset NEXT Indonesia Center, Ade Holis dalam merespons pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu mengenai dugaan pengurangan nilai ekspor oleh sejumlah eksportir besar CPO. Pemerintah disebut telah mengantongi data 10 eksportir besar yang diduga melakukan praktik tersebut, termasuk berdasarkan pencocokan data perdagangan Indonesia dengan Amerika Serikat.

“Perbedaan nilai antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan memang merupakan red flag, tetapi belum otomatis membuktikan bahwa telah terjadi manipulasi,” ujar Ade dalam keterangannya.

Baca Juga: Guru Besar IPB: Klaim Kerugian Rp600 Triliun Akibat Under Invoicing Sawit Harus Diaudit Secara Independen

Menurut dia, pemerintah perlu membedakan secara tegas antara indikasi awal dan kesimpulan hukum. Dalam konteks transfer pricing, persoalan utamanya bukan sekadar adanya perbedaan harga, melainkan apakah harga transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Ade menegaskan, transfer pricing sendiri bukan praktik yang secara otomatis ilegal. Pelanggaran terjadi apabila penetapan harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ia menyebut ketentuan mengenai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, termasuk yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023, perlu menjadi salah satu landasan dalam menilai dugaan tersebut. Baca Juga: Purbaya Bocorkan Perusahaan Diduga Lakukan Underinvoicing CPO, Siapa Saja?

Sambung Ade menjelaskan, perbedaan nilai ekspor dan impor dapat dipengaruhi sejumlah faktor perdagangan yang sah. Di antaranya perbedaan basis harga FOB dan CIF, biaya pengangkutan (freight), asuransi (insurance), waktu pencatatan, tanggal penetapan harga (pricing date), perubahan harga komoditas, diskon atau premium, biaya jasa perdagangan, margin perusahaan trading, serta keberadaan perusahaan perantara dalam rantai transaksi.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |