loading...
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menetapkan, pajak bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan pribadi turun menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum. Foto/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta , Pramono Anung menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta, dan bakal segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub). Pajak bahan bakar minyak ( BBM ) bagi kendaraan pribadi turun menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum.
"Kemarin saya sudah rapatkan dan kami sudah memutuskan sebenarnya pajak BBM 10 persen sudah berlangsung puluhan tahun, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan Undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur. Sehingga demikian, kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, yaitu diskon, dari yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan dari 2,5 persen menjadi 2 persen untuk kendaraan umum," ujar Pramono kepada wartawan di Balairung Balaikota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
"Sehingga demikian ada penurunan yang luar biasa, bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf kami sudah memutuskan 2 persen," tambahnya.
Pramono menyebut kebijakan diskon pajak BBM akan dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub) dan segera disosialisasikan ke masyarakat.
"Menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan akan segera disosialisasikan bahwa untuk pribadi menjadi 5 persen, sedangkan untuk umum maaf sudah kami putuskan menjadi 2 persen. Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu nggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mulai memungut pajak atas pembelian BBM oleh kendaraan bermotor. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui beleid tersebut, daerah diberi kewenangan untuk menarik sejumlah jenis pajak di Jakarta, termasuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)."Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB," demikian tertulis di laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pajak pembelian BBM atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10%, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dilansir dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, PBBKB merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. "Bahan bakar ini mencakup semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya," tulis Bapenda Jakarta dikutip Selasa (22/4/2025).