Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga

5 hours ago 1

loading...

Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Foto/Instagram Ahmad Dhani

JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan marga Pono dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelapornya adalah musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono .

Adapun laporannya itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Rayen melaporkan Ahmad Dhani atas kasus dugaan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

"Laporan hari ini sudah berjalan dengan baik dan diterima dengan baik. Dan terkait unsur-unsur pasalnya juga semua sudah memenuhi unsur. Ya intinya ini sesuai dengan harapan kamilah," kata Rayen di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2025).

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga

Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono diBareskrim Polri. Foto/Riana Rizkia

Rayen mengatakan, belum ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani kepada dirinya. Padahal, dugaan penghinaan terhadap marga Pono telah ramai di media sosial.

Menurutnya, jika Ahmad Dani tidak bermaksud melakukan penghinaan, anggota DPR sekaligus musisi itu bisa langsung mendatangi dirinya. "Kalau misalnya beliau itu memang rendah hati dan tidak punya niat baik harusnya bisa reach saya juga, harus datang ke saya juga," katanya.

"Kayaknya sudah terlambat ya, kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi ya seperti yang kita ulang-ulang terus bahwa kita hanya merespons apa yang menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor saja. Jadi, biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara hukum gitu," katanya.

Rayen kemudian memperlihatkan bukti laporan yang diterbitkan penyidik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Dalam dokumen pelaporan, Ahmad Dhani dipersangkakan Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebagai informasi, laporan ini dilakukan setelah Ahmad Dhani mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025. Rayen menilai, apa yang dilakukan Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja, dan ramai dibicarakan di media sosial.

(rca)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |