Arah Perubahan Poliitik Hukum Pidana KUHP 2023

16 hours ago 3

loading...

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto/Dok. SINDOnews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KITA sepatutnya apresiasi kerja keras akademisi hokum pidana dan Kementrian Hukum yang telah berhasil bersama Komisi III DPR menghasilkan sebuah karya spektakuler dan monumental mengenai arah politik hukum pidana nasional di masa yang akan datang. Apresiasi ini bukan tanpa dasar melainkan berasal dari kajian dan pendalaman atas filosofi, struktur dan kultur serta organisasi pidana dan pemidanaan yang berlaku di Indonesia masa kini dan mendatang.

Hasil kajian dan pendalaman penulis menunjukkan bahwa KUHP 2023 telah meninggalkan filosofi retributif dan memasuki filosofi restoratif. Di mana penghargaan akan harkat dan martabat manusia sekalipun seorang tersangka/terdakwa dan terpidana diakui sebagai sesama manusia yang masih memiliki nurani kemanusiaan. Dengan demikian perlakuan hukum pidana terhadapnya tidak boleh merendahkan harkat martabatnya sebagai manusia dan jenis pidana ditata sedemikian rupa sehingga hilang nyawa dan karakter perlakuan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi nya sebagai manusia.

Yang paling menonjol dari KUHP 2023 adalah upaya mengangkat kembali nilai budaya hukum adat masyarakat setempat untuk ikut menentukan kesalahan suatu perbuatan yang dilakukan anggota masyarakatnya. Sehingga tujuan menempatkan anggota masyarakat tersebut dapat melanjutkan hidupnya dengan aman dan damai tanpa rasa dendam masa lalu di antara pihak-pihak yang bertikai.

Di dalam KUHP 2023 tujuan pemidanaan untuk tidak merendahkan harkat martabat seseorang yang telah terbukti melakukan perbuatan pelanggaran hukum dan hak masyarakat adat telah diwujudkan dalam bentuk pidana pemaafan pelaku dan menumbuhkan rasa tobat pada dirinya; sesuai jenis pidana yang tidak ditemukan di dalam sistem hukum pidana di negara manapun; khas karakteristik Indonesia.

Pertanyaan apakah semua ketentuan KUHP 2023 ini dapat diwujudkan dalam praktik peradilan pidana? Jawaban pertanyaan ini sangat tergantung dari faktor internal dan faktor eksternal.

Faktor internal adalah kesiapan praktisi termasuk advokat dan hakim melaksanakan tugasnya mewujudkan filosofi dan pemidanaan baru dan pembentukan KUHAP sebagai hukum pelaksanaan KUHP (hukum formil) yang sesuai dengan fiosofi baru dan pemahaman yang sama di antara praktisi hukum termasuk advokat atas filosofi dan tujuan pemidanaan dalam KUHP 2023. Faktor eksternal adalah reaksi masyarakat adat dan sekitarnya terhadap filosofi baru dimaksud yang seharusnya mendukung daripada mencaci maki karena saat ini karakter balas dendam masyarakat terhadap kejahatan dan pelakunya belum sirna sepenuhnya bak pemeo yang berlaku di masyarakat, sekali lancung ke ujian seumur hidup tak dipercaya.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |