loading...
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak tegas temuan tambang emas ilegal yang berada di dekat kawasan Mandalika. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindak tegas temuan tambang emas ilegal yang berada di dekat kawasan Mandalika , Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tambang ilegal tersebut sebelumnya diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahlil menegaskan, kewenangan Kementerian ESDM hanya terbatas pada tambang yang berizin resmi. "ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya ya, kalau nggak ada izinnya proses hukum aja," kata Bahlil usai peringatan Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-80 di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Menteri Bahlil menekankan, kementeriannya tidak akan mengurus tambang tanpa izin dan memilih bersikap clear (jelas) mengenai regulasi. Baca Juga: KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp1,08 Triliun di Lombok Barat
"Soalnya gini ya, kita clear aja, ESDM mengawasi, mengelola tambang itu yang ada izinnya, kalau gak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum atau gakkum ya, proses hukum aja," tegasnya.
Meskipun kasus ini telah mencuat, Bahlil mengaku belum mendapatkan laporan rinci mengenai temuan tambang ilegal tersebut. "Saya belum dapet laporan," ungkapnya.Baca Juga: Terungkap! WNA China Pelaku Penambangan Ilegal Bijih Emas di Kalbar
Bahlil menekankan pentingnya profesionalitas dalam mengurus negara, termasuk dalam penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. "Kita juga gak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya," pungkasnya.
(akr)































