Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani

4 hours ago 5

loading...

Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran menyebut 2 juta keluarga tani telah memanfaatkan lahan dari Program Perhutanan Sosial Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Foto/istimewa

JAKARTA - Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran mengapresiasi capaian Program Perhutanan Sosial Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini sebanyak 2 juta keluarga tani telah memanfaatkan lahan hasil program tersebut.

Koordinator Nasional Tim 8, Wignyo Prasetyo, menilai Presiden Prabowo telah melakukan lompatan-lompatan yang bahkan melampaui amanat Reformasi.

”Penetapan Program Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah bukti perwujudan dari slogan tanah untuk rakyat,” katanya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Mantan aktivis 98 ini juga menegaskan, Perhutanan Sosial digaungkan secara besar-besaran di 2017 hingga akhir pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) kurang lebih 5 juta hektare lahan hutan sosial telah dialokasikan ke rakyat. "Saat ini di 2026 sudah 8 juta hektare lahan Perhutanan Sosial dapat dimanfaatkan oleh lebih dari 2 juta keluarga tani," imbuhnya.

Baca juga: Mengenal Peluang Ekonomi Baru Masyarakat Berbasis Pelestarian Hutan lewat Perhutanan Sosial

Sekretaris Umum Tim 8 Akhrom Saleh mengatakan, sejak dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) 2025, sebanyak 5,8 juta hektare lahan telah disita dan dikuasai kembali oleh negara.

Akhrom menyatakan, selain gebrakan sita harta koruptor yang sejalan dengan mandat Reformasi, penguasaan kembali lahan juga dapat mewujudkan agenda Reformasi yakni negara memberikan akses kepada rakyat terhadap lahan-lahan yang disita dan dikuasai kembali oleh negara.

Lihat video: Menhut Ungkap Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran akan Gunakan Produk Hasil Perhutanan Sosial

"Negara dapat mengintegrasikan antara capaian-capaian Satgas PKH dengan Proyek Strategis Nasional Perhutanan Sosial. Lahan-lahan yang disita dan dikuasai oleh negara dapat dialokasikan untuk Perhutanan Sosial, di mana petani-petani hutan atau masyarakat lahan lahan tersebut dapat mengaksesnya secara legal," tambanya.

(cip)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |