Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Sah Milik Aceh

6 hours ago 5

loading...

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi milik Aceh. Foto/SindoNews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Presiden Prabowo menegaskan bahwa empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah milik Aceh.

Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Dalam konferensi pers itu hadir Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.

Baca juga: Bima Arya Bilang Kepmendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bisa Berubah

"Berdasarkan laporan, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung, dan kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa 4 pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh," tegas Prasetyo

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 bahwa empat Pulau yang menjadi sengketa itu menjadi wilayah administratif Sumut. Namun, keputusan Mendagri ini menjadi polemik di masyarakat.

Merespon polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun telah menggelar rapat. Bahkan, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan, kementeriannya dalam memutuskan batas wilayah dan alokasi teritori ini, tidak saja menimbang faktor geografis, tetapi juga ada data fakta historis, politis dan juga data-data sosial dan kultural.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |