PN Surakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka pada 24 April

1 week ago 6

loading...

Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, sidang pertama gugatan terhadap Jokowi terkait mobil Esemka bakal digelar 24 April 2025. Foto/SiindoNews/vitriana D

SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta ( Solo ) segera menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Aufa Luqmana REA warga Ngoresan, Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Gugatan ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), kemudian Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI, KH Ma'ruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

Humas Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menerima surat gugatan Wanprestasi pada Rabu, 9 April 2025, dengan No Registrasi 96/PDTG/2025/PN Surakarta. "Kemarin telah masuk gugatan mengenai kualifikasi perkara nya wanprestasi," kata Bambang, Kamis (10/4/2025).

Dalam gugatan perdata ini, Pengadilan Negeri Surakarta juga telah menetapkan sidang pertama, yakni hari pertama Kamis, 24 April 2025.

"Sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama, itu masih acara pemanggilan pihak-pihak," ujarnya.

Sementara selaku Ketua Majelis Hakim yaitu, Putu Gede Hariyadi, anggota Subagyo, dan Joko Waluyo. "Sidang digelar secara terbuka, kalau secara hukum harus dihadiri oleh semua tergugat, kalau penggugat idealnya harus hadir wong dia yang gugat," tandasnya.

Sebelumnya, Aufaa menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima pikap yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.

Pemuda berusia 19 tahun tersebut mengaku telah tertarik sejak lama dengan mobil yang pertama kali diperkenalkan Jokowi kala menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012.

(cip)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |