loading...
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap sejumlah anggota DPR yang diduga melanggar kode etik dinilai cukup adil. Foto/SindoNews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap sejumlah anggota DPR yang diduga melanggar kode etik dinilai cukup adil. Semua pihak diminta menghormati putusan tersebut.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ketika putusan itu dijatuhkan maka siapa pun harus menghormatinya lantaran hukuman bagi para teradu dari MKD sudah cukup adil. “Saya kira sebagai pembelajaran dan sebagai pelanggaran yang pertama hukumannya cukup adil,” katanya, Kamis (6/11/2025).
Fickar menambahkan, seandainya ada pihak-pihak yang keberatan atas putusan tersebut diharapkan untuk menempuh saluran hukum lainnya. Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali. “Ya betul (harus introspeksi diri),” pungkas dia.
Baca juga: Terima Putusan MKD dengan Lapang Dada, Sahroni: Saya Akan Jadikan Ini Pelajaran
Senada, Praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnain mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati putusan MKD. "Apa pun putusannya karena sudah melaui badan yang berwenang (MKD), maka semua pihak wajib menghormatinya dan semoga menjadi pembelajaran bagi anggota DPR yang lain agar lebih merasakan penderitaan rakyat sebagaimana Amanat Penderitaan Rakyat," tandasnya.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan MKD hari ini yang digelar secara terbuka, Rabu, 5 November 2025, lima teradu dugaan pelanggaran etik yaitu Ahmad Sahroni, Adies, Nafa, Uya dan Eko masing-masing dapat sanksi beragam.
MKD DPR menonaktifkan 3-6 bulan anggota DPR Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni karena melanggar kode etik anggota Dewan. MKD menyatakan Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko tidak mendapatkan hak keuangan DPR.






























