loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim memutus bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Foto/Yuwantoro
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berharap majelis hakim memutus bebas murni dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan sebelum sidang lanjutan dengan agenda replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Menurut Nadiem, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. "Ya harapan terbesar kita sama, ya, sama masyarakat luas juga harapannya bebas murni. Gitu harapan besarnya. Karena memang fakta persidangannya sudah sangat jelas," kata Nadiem.
Nadiem menilai tuduhan adanya kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tidak masuk akal, karena program tersebut justru disebut menghasilkan penghematan anggaran. Menurut Nadiem, penggunaan Chromebook memberikan efisiensi hingga Rp3,6 triliun dibandingkan opsi perangkat berbasis Windows.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Status Amicus Curiae Nadiem Makarim Tak Tepat
Ia menjelaskan salah satu faktor penghematan berasal dari biaya lisensi perangkat lunak dan pengelolaan perangkat yang tidak perlu dikeluarkan. "Bagaimana ada kasus di mana dibilang ada kerugian negara padahal menghemat minimal Rp3,6 triliun. Itu yang sangat tidak masuk akal," ujarnya.
Nadiem juga menyoroti harga Chromebook yang menurutnya relatif lebih murah dibandingkan laptop yang digunakan instansi pemerintah lain pada periode yang sama. Ia pun mempertanyakan alasan proyek tersebut dipersoalkan, sementara opsi yang dipilih justru dinilai lebih hemat bagi negara.
Menurutnya, penghematan anggaran itu dapat dialihkan untuk berbagai program pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru, program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
































