loading...
Menteri P2MI/Kepala B2PMI Abdul Kadir Karding memberikan materi dengan tema Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dalam rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029 pada Kuliah Umum di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor. Foto: Ist
JATINANGOR - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI) Abdul Kadir Karding mengajak praja IPDN -Kemendagri untuk turut serta mengganti tren hastag #KaburAjaDulu menjadi hastag #KerjaSajaDuludiLuarNegeri.
Menurut dia, kata kabur memiliki definisi negatif. “Kabur belum tentu akan seperti yang diharapkan apalagi kalau tidak diimbangi soft skill dan skill yang baik. Jadi lebih baik kita ganti menjadi Kerja Saja Dulu di Luar Negeri. Dengan bekerja di luar negeri akan ada beberapa manfaat untuk SDM di antaranya transfer of knowledge dan transfer of skill,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Hal ini disampaikan Abdul Kadir saat memberikan materi dengan tema “Arah Kebijakan Perlindungan Pekerja Migran dalam rangka Mewujudkan Asta Cita 2024-2029” pada kegiatan Stadium General/Kuliah Umum di Gedung Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor.
Dia meyakini IPDN merupakan sumber recruiting pegawai yang utama, khususnya dalam menghasilkan ASN terbaik di Indonesia.
Dalam kegiatan ini, Abdul Kadir menyampaikan data bahwa setiap tahunnya sebanyak 297.000 orang pekerja migran dikirim ke luar negeri.
“Dari data tersebut sebanyak 5,4 juta orang pekerja migran merupakan pekerja yang berangkat dengan mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yang berlaku atau disebut legal. Sedangkan 4,3 juta orang (menurut data pada tahun 2017) yang berangkat tidak berdasarkan prosedur atau ilegal,” katanya.
Total pekerja migran Indonesia di luar negeri hingga tahun ini dapat menyentuh angka lebih dari 10 juta orang. “Tahun ini, insyaallah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Ini merupakan kontribusi nyata terhadap pengurangan pengangguran sebanyak 0,6% dan juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Abdul Kadir.
Dia juga menyoroti fenomena pekerja migran Indonesia yang banyak mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan human trafficking. “Mereka yang mendapatkan kasus ini didominasi oleh pekerja migran yang ilegal. Hal ini terjadi karena pekerja non procedural/ilegal ini merupakan pekerja yang memiliki low skill, penguasaan bahasa asing yang kurang baik, mental yang lemah dan tidak tahu tentang budaya negara tersebut,” katanya.
Pemahaman terkait pekerja migran ini harus dipahami oleh para praja IPDN yang merupakan calon ASN negara ini. Perlindungan pekerja migran ada dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terkait memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan HAM.