Lindungi Seluruh Tenaga Kerja, Lippo Karawaci Perkuat Sistem K3 Terintegrasi

5 days ago 12

loading...

LPKR menerapkan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang sepenuhnya selaras dengan praktik terbaik dan pedoman nasional, mencakup 100% karyawan maupun pekerja non-karyawan. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan. LPKR percaya bahwa tenaga kerja yang sehat dan terlindungi merupakan fondasi utama keberlanjutan bisnis.

Sebagai bentuk keseriusan tersebut, perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang sepenuhnya selaras dengan praktik terbaik dan pedoman nasional, mencakup 100% karyawan maupun pekerja non-karyawan. ”Setiap unit bisnis diwajibkan membangun sistem K3 sesuai ketentuan hukum, sekaligus menyediakan layanan K3 yang komprehensif untuk seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali,” kata CEO Grup Lippo Indonesia John Riady dalam siaran tertulis, Selasa (25/11/2025). Baca juga: Kaltim Catat Lebih 7.000 Kasus Kecelakaan Kerja, Seminar K3 Jadi Langkah Pencegahan

Untuk memastikan penerapan yang optimal, tiap unit bisnis menunjuk petugas atau membentuk komite K3 khusus. Mereka bertugas mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan penilaian risiko, memastikan pemeriksaan keselamatan dilakukan secara berkala, hingga menyusun laporan insiden. Apabila terjadi insiden kerja , proses pelaporan dan investigasi wajib langsung diteruskan ke kantor pusat agar tindakan korektif dapat diambil secepat mungkin.

Pada 2024, LPKR semakin memantapkan langkahnya melalui peningkatan kualitas pelatihan K3. Sepanjang tahun lalu, seluruh karyawan berpartisipasi dalam 3.494 jam pelatihan.

Pelatihan mencakup integrasi aspek K3 dalam proses orientasi, pelatihan teknis sesuai lingkup kerja, hingga penyelenggaraan simulasi evakuasi darurat secara rutin di berbagai lokasi operasional. Upaya ini memastikan setiap karyawan memiliki kesiapan menghadapi risiko maupun keadaan darurat di lingkungan kerja.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |