Koperasi dan Pemerataan

12 hours ago 8

loading...

Candra Fajri Ananda, Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/Dok. SINDOnews

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

KOPERASI merupakan bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dari perusahaan dalam perspektif kapitalis karena koperasi dikelola dan dimiliki oleh sekelompok orang bukan oleh kumpulan modal. Dalam koperasi, kekuatan ekonomi terletak pada partisipasi aktif anggota, bukan pada besarnya modal yang ditanamkan.

Prinsip ini menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan. Tujuan utamanya bukan mengejar laba maksimum, melainkan memenuhi kebutuhan bersama anggota. Oleh sebab itu, koperasi menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat yang berorientasi pada pemberdayaan sosial dan kemandirian ekonomi.

Secara kelembagaan, koperasi termasuk dalam bentuk organisasi yang bersifat member-based institution, sehingga relasi antar pelaku ekonomi di dalamnya lebih egaliter dan partisipatif. Teori Kelembagaan Baru (New Institutional Economics) yang dikembangkan oleh Douglass North (1990) menjelaskan bahwa institusi memengaruhi kinerja ekonomi melalui struktur insentif dan biaya transaksi.

Dalam konteks koperasi, struktur keanggotaan yang homogen, nilai kebersamaan, serta norma sosial yang kuat menyebabkan biaya transaksi menjadi lebih rendah dibandingkan entitas bisnis lainnya. Hal ini sejalan dengan temuan Birchall dan Simmons (2004) yang mencatat bahwa tingkat kepercayaan dan kedekatan sosial dalam koperasi mendorong efisiensi internal dan penurunan risiko moral hazard antar anggota.

Rendahnya biaya transaksi dalam koperasi dapat dijelaskan melalui dua pola relasi yakni close loop dan open loop. Pada skema closed-loop, transaksi dilakukan antar anggota yang memiliki nilai dan tujuan ekonomi yang sama. Relasi ini meminimalkan biaya pencarian informasi, negosiasi, dan pengawasan karena adanya kepercayaan dan transparansi antar anggota.

Sementara itu, pada skema open-loop, koperasi juga dapat bermitra dengan pihak eksternal tanpa kehilangan prinsip dasar keanggotaannya. Studi oleh Chaddad dan Cook (2004) menunjukkan bahwa koperasi yang menerapkan struktur hybrid antara model tertutup dan terbuka mampu menyeimbangkan kebutuhan anggota dengan tuntutan efisiensi dan inovasi pasar luar.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |