loading...
707.622 siswa akan menerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2025. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - 707.622 siswa akan menerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2025. Pencairannya sudah berlangsung secara bertahap mulai 5 Mei 2025.
Kabar baik bagi siswa warga Jakarta yang masuk dalam daftar penerima KJP Plus. Dana KJP Plus Tahap 1 2025 bulan Maret sudah bisa diambil mulai 5 Mei 2025.
Baca juga: 11 Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU, Ini Lokasi dan Jam Operasionalnya!
Besaran dana KJP Plus 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus menyalurkan bantuan dana pendidikan kepada peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Besaran dana yang diterima peserta didik berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan serta status sekolah (negeri atau swasta). Berikut rincian dana KJP Plus per bulan:
1. Jenjang SD/SDLB/MI mendapatkan dana personal sebesar Rp250.000, ditambah Rp130.000 untuk siswa sekolah swasta. Total penerima pada jenjang ini sebanyak 341.879 peserta didik.
Baca juga: Pemprov DKI Ingatkan KJP Siswa Narkoba, Merokok hingga Judi Online Bakal Dicabut
2. Jenjang SMP/SMPLB/MTs menerima dana personal sebesar Rp300.000, dengan tambahan Rp170.000 untuk siswa swasta. Jumlah penerima pada jenjang ini mencapai 189.437 peserta didik.
3. Jenjang SMA/SMALB/MA mendapatkan dana personal sebesar Rp420.000, dan tambahan untuk siswa swasta sebesar Rp290.000. Tercatat 62.295 peserta didik menerima bantuan pada jenjang ini.
4. Jenjang SMK menerima dana personal bulanan sebesar Rp450.000, dengan tambahan Rp240.000 untuk siswa swasta. Jumlah penerima di jenjang ini mencapai 111.315 peserta didik.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mendapatkan dana personal sebesar Rp300.000, tanpa tambahan SPP untuk sekolah swasta. Jumlah penerima KJP Plus dari PKBM adalah 2.696 peserta didik.
Baca juga: Cara Mendaftar KJP Plus 2024 yang Dibuka Hari Ini, Orang Tua Simak Ya
Berdasarkan Instagram UTP P4OP, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap I Tahun 2025 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Syarat Bagi Penerima Baru
1. Bank DKI membuka rekening serta mencetak kartu tabungan dan ATM