Kerusakan Lingkungan Hidup Merupakan Kejahatan Kemanusiaan

2 hours ago 2

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmsasmita

SEIRING dengan terjadinya bencana banjir yang merusak harta benda dan menghilangkan nyawa orang di sekitarnya seperti peristiwa banjir bandang di Aceh , Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, terlepas apakah pemerintah akan menetapkan sebagai bencana nasional atau tidak, tetapi yang utama dari peristiwa tersebut adalah korban nyawa dan kerusakan lingkungan hidup serta harta benda masyarakat terdampak yang sangat signifikan.

Selain hal tersebut, kerusakan lingkungan hidup dalam peristiwa tersebut telah menyisakan kerusakan permanen yang tidak dapat diatasi segera dalam waktu yang cepat, karena penyebab peristiwa bencana tersebut adalah disebabkan ulah segelintir orang yang hanya memikirkan keuntungan finansial untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, serta tidak mempertimbangkan sama sekali dampak sosial yang akan terjadi dari peristiwa kerusakan lingkungan hidup baik dalam bidang kehutanan dan pertambangan.

Perilaku segelintir orang tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) sebagaimana telah ditentukan di dalam tindak pidana kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) yang telah ditetapkan di dalam Statuta Roma /International Criminal Court (ICC) Tahun 1998. Article 7, “crime against humanity”/kejahatan terhadap kemanusiaan adalah setiap tindakan yang dilakukan secara meluas dan sistematik ditujukan terhadap penduduk sipil seperti tindakan yang memiliki karakter disengaja untuk mengakibatkan penderitaan atau luka yang serius terhadap badan/fisik atau terhadap Kesehatan mental atau kesehatan fisik. Di dalam bagian Menimbang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Saya Minta Maaf, Belum Bisa ke Semua Titik Bencana

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |