Kemendikdasmen Rilis Aturan Beban Kerja Guru Terbaru, Jadi 37 Jam 30 Menit Per Minggu

8 hours ago 8

loading...

Kemendikdasmen mengeluarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang beban kerja guru yang menjadi 37 jam 30 menit per minggu. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Kemendikdasmen mengeluarkan aturan terbaru khusus guru pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Permendikdasmen ini mengatur tentang beban kerja guru yang menjadi 37 jam 30 menit per minggu dengan rincian tugas tambahan lain guru.

Permendikdasmen ini ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 26 Juni 2025 dan diundangkan pada 1 Juli 2025.

Baca juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2025 Masih Dibuka, Yuk Segera Daftar!

Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang menyampaikan informasi tersebut sampai saat ini telah mendapat like lebih dari 16.000 dan mendapat respons beragam dari para netizen.

"Gaji ga seberapa, tuntutannya luar biasa," akun @els*** memberikan komentar.

"Tolong perhitungkan guru yang merangkap bendahara BOS dan yang merangkap operator dapodik. Saya di sekolah udah jadi kepala lab, wali kelas, bendahara, operator yang terhitung cuma kepala labnya. Apalagi sekolah yang gurunya dikit banget kek sekolah saya, 1 guru ada yang mengajar 2 sampai 3 maple," harap akun hey***.

Baca juga: Tunjangan Guru Belum Cair? Periksa Kembali Nomor Rekening

"Bendahara BOSP yang sampai lembur2an nggak dihitung jam sedikitpun," akun @dama*** ikut mengomentari.

"Ini untuk semua guru termasuk guru mapel kah?? Bearti guru ga harus 24 Jp gitu? Nanti kalau ga valid gimana min?? @ditjen.gtk.kemdikbud terus ga cair dong sertifikasi gurunya..," kata akun @ran***.

Baca juga: Kemensos Buka Lowongan Guru Sekolah Rakyat, Cek Syaratnya

Lantas seperti apa peraturan beban kerja guru terbaru sesuai Permendikdasmen tersebut, berikut ini ulasannya.

Berlaku Segera

Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud menjelaskan bahwa mulai tahun ajaran 2025/2026, beban kerja guru diatur lebih komprehensif dan adil melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025.

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |