Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Prabowo: Kami Akan Bersihkan

4 hours ago 3

loading...

Presiden Prabowo Subianto menanggapi perihal kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga. Foto/SindoNews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menanggapi perihal kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

"Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua," kata Prabowo usia meresmikan Layanan Bank Emas, The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Prabowo menegaskan dirinya akan membersihkan para koruptor dan menegakkan kepentingan rakyat. "Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat," tegasnya.

Baca Juga

Dugaan Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Petinggi Oplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam kasus ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan sejumlah alasan.

Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersama tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.

Baca Juga

Ini Identitas 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

“Ada permufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS dan tersangka YF bersama DMUT/broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur,” kata Qohar, Selasa, 25 Februari 2025.

Qohar menerangkan, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92. “Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 dan hal sebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.

Qohar juga menerangkan tersangka juga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. Dari situ, lanjut dia, tersangka M. Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.

“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh oleh produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga indeks pasar, BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” jelas dia.

(cip)

Read Entire Article
| Opini Rakyat Politico | | |