loading...
Ketum PP Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto/SindoNews
JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Japto datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Pantauan di lokasi, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.27 WIB. Japto yang mengenakan kemeja batik dibalut jaket berwarna tiba di Gedung KPK dengan dikawal sejumlah orang yang diduga tim hukum.
Japto tak banyak bicata saat tiba di Gedung KPK. Saat dikonfirmasi soal kesiapan terkait pemeriksaan hari ini, ia mengatakan tunggu hasil dari penyidik.
"Oh nanti biar yang di dalam (KPK)," singkat Japto, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PP Arif Rahman menyatakan Ketumnya akan hadir memenuhi panggilan KPK.
"Sepertinya beliau akan datang hadir sebagai warga negara yang taat hukum," kata Sekretaris Jenderal PP, Arif Rahman.
Pemanggilan terhadap Japto ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. "Benar, akan diperiksa besok (Rabu 26 Februari 2025), kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya" kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
Sebelum pemanggilan ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah telah menyita sejumlah aset milik Japto. Penyitaan dilakukan usai KPK menggeledah kediaman Japto di Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkapkan beberapa merek dari 11 mobil yang disita dari kediaman Ketum PP Japto Soelistyo Soerjosoemarno. Dari data yang ada, terdapat mobil mewah dari pabrikan Amerika hingga Eropa.
"Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis diantaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 6 Februari 2025.
Selain mobil, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menyita dokumen hingga uang lebih dari Rp50 miliar yang terdiri dari mata uang lokal dan asing. "Uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik," ujarnya.
(cip)