loading...
Israel terus memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat. Foto/anadolu
TEPI BARAT - Jepang dan Prancis pada hari Selasa mendesak Israel “membekukan sepenuhnya” aktivitas permukiman ilegal. Seruan itu muncul setelah Tel Aviv pada hari Minggu menyetujui langkah-langkah yang bertujuan mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki untuk memperkuat kendali Israel.
Tokyo “sangat prihatin” pemerintah Israel mengubah serangkaian langkah, termasuk transaksi real estat, di Tepi Barat dan menyiratkan percepatan pembangunan permukiman, kata Sekretaris Pers Kementerian Luar Negeri Toshihiro Kitamura dalam pernyataan.
Jepang mengulangi “penyesalan mendalam atas tindakan sepihak yang terus berlanjut, termasuk aktivitas permukiman, oleh pemerintah Israel meskipun ada seruan berulang kali dari komunitas internasional, termasuk Jepang, dan sekali lagi mendesak pemerintah Israel memperbaiki keputusan tersebut dan membekukan sepenuhnya aktivitas permukimannya,” tambahnya.
Tokyo juga menyerukan kepada Tel Aviv untuk mengambil “langkah-langkah yang tepat dengan segera” untuk mencegah kekerasan pemukim dan menyatakan “urgensi untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang meningkatkan ketegangan, termasuk di Tepi Barat, di tengah upaya internasional yang sedang berlangsung untuk menstabilkan situasi di sekitar Jalur Gaza.”
“Aktivitas pemukiman melanggar hukum internasional dan merusak kelayakan solusi dua negara. Jepang akan mengerahkan setiap upaya diplomatik untuk menghentikan aktivitas pemukiman pemerintah Israel, bekerja sama dengan komunitas internasional,” tambah pernyataan itu.
Prancis juga mengutuk tindakan Israel baru-baru ini yang bertujuan memperluas kendali atas Tepi Barat yang diduduki sebagai “pukulan serius bagi solusi dua negara,” lapor Anadolu.
“Prancis sangat mengutuk keputusan baru-baru ini oleh kabinet keamanan Israel yang bertujuan memperluas kendali Israel atas Tepi Barat, termasuk Area A dan B. Keputusan ini bertentangan dengan hukum internasional dan merupakan tantangan berbahaya bagi Kesepakatan Oslo dan Protokol Hebron,” kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan.































